Info Guru

Pengertian, Cara Membuat dan Persyaratan Taspen CPNS


Persyaratan Taspen CPNS

Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang banyak diidam-idamkan oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Hampir setiap kali lowongan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah peserta yang memperebutkan kursi tersebut pun membludak.

Wajar saja jika hal tersebut terjadi, karena sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa jenjang karir seorang CPNS atau PNS akan lebih terjamin daripada bekerja di perusahaan swasta. Mereka tidak perlu mengkhawatirkan adanya PHK atau bangkrut. Selain itu, setiap Aparatur Sipil Negara akan diberikan berbagai macam fasilitas, yang mana salah satunya adalah proteksi dari PT. Taspen (Persero).

PT. Taspen (Persero) sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Jaminan Sosial untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan juga Pejabat Negara. Untuk mengenal lebih jauh apa itu Taspen dan bagaimana cara dan persyaratan untuk mengurus Taspen bagi para CPNS, simak penjelasan di bawah ini.

Daftar Isi

Apa itu Taspen?

Taspen sendiri pada dasarnya merupakan singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dan merupakan Asuransi Sosial yang dikelolah oleh PT. Taspen (Persero). Fungsi dari adanya fasilitas Taspen ini adalah untuk memproteksi para Aparatur Sipil Negara sejak hari pertama mereka bertugas hingga memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, mereka yang namanya telah terdaftar di PT. Taspen (Persero) nantinya akan mendapatkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, dan ditambah dengan Program Pensiun yang mana adalah penghasilan yang akan mereka terima setiap bulan seusai memasuki usia pension, sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Sebagaimana fungsi dan tujuannya, dana Taspen ini baru dapat dicairkan ketika pesertanya telah memasuki usia pensiun atau yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk mencairkan dana tersebut pun mereka harus menunjukkan kartu keanggotaan dan juga bukti-bukti yang terkait. Oleh karena itu, semua Aparatur SIpil Negara, termasuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diharuskan untuk mengurus keanggotaan Taspen dan juga mengurus pergantian kartu anggota apabila rusak atau hilang.

Cara Membuat Taspen

Membuat keanggotaan Taspen ini tergolong mudah. Para CPNS pun juga diberikan pilihan untuk mengurusnya secara kolektif melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau mengurusnya sendiri ke kantor cabang Taspen yang terdekat.

Pilihan pertama yang banyak dipilih oleh sebagian besar Aparatur Sipil Negara adalah mengurusnya melalui BKD. Pilihan ini cukup membantu karena mereka tidak perlu repot-repot datang sendiri ke kantor cabang PT. Taspen (Persero), terlebih lagi bila di kota atau kabupaten tersebut tidak tersedia kantor cabang PT. Taspen (Persero) sehingga mereka harus pergi keluar kota untuk mengurusnya.

Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) ini biasanya ibukota provinsi atau pusat karasidenan. Karena itulah, banyak orang yang lebih memilih untuk menyerahkan pembuatan Taspen ini kepada Badan Kepegawaian Daerah di kota atau kabupaten masing-masing. Namun, karena pengurusan ini dilakukan secara kolektif, proses pembuatannya pun cenderung memakan waktu yang lebih lama.

Pilihan kedua yang dapat dilakukan oleh para CPNS yang ingin membuat Taspen adalah dengan datang sendiri ke kantor cabang PT. Taspen (Perser). Pilihan ini dirasa lebih efisien bagi mereka yang tinggal di kota besar karena proses pengurusannya hanya memakan waktu satu hari saja.

Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pun yang sudah resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya perlu mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa dokumen sesuai dengan persyatan yang telah ditentukan. Proses pengurusannya pun tergolong mudah selama mereka bersedia meluangkan satu hari kerja dan memenuhi persyaratan.

Persyaratan Pembuatan Taspen

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan Taspen ini tidaklah susah, karena para pemohon hanya perlu membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir sebanyak satu lembar
  • Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS yang telah dilegalisir sebanyak satu lembar
  • Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai CPNS yang telah dilegalisir oleh bendahara atau pembuat daftar gaji sebanyak satu lembar
  • Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS yang telah dilegalisir oleh bendahara atau pembuat daftar gaji sebanyak satu lembar
  • Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) sebanyak satu lembar
  • Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)

Adapun untuk para Aparatur Sipil Negara yang pernah mengurus pendaftaran anggota Taspen sebelumnya namun ingin membuat Kartu Peserta Taspen Pengganti dikarenakan hilang atau rusak, mereka hanya perlu membawa dokumen sebagaimana yang disebutkan di atas dan ditambah dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, baik yang asli maupun fotocopy.

Nah, itulah panduan yang perlu kalian ketahui untuk membuat dan mengurus Taspen. Jika kalian merasa repot untuk mengurusnya secara mandiri, kalian juga tidak perlu pusing karena kalian dapat meminta bantuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengurusnya. Cukup mudah, bukan?

Belajar lebih mudah bersama Sekolah2000. Beritahu teman kalian dengan bagikan postingan ini ke Facebook dan twitter !!

Baca Artikel Lainnya

Info Guru
Kualifikasi, Syarat dan Cara Cek Inpassing Guru 2020
Info Guru
Pengertian, Syarat, dan Alur Sertifikasi Guru Jalur PDG
There are currently no comments.