Info Guru

Kualifikasi, Syarat dan Cara Cek Inpassing Guru 2020


Syarat dan Cara Cek Inpassing Guru 2020

Guru adalah tugas mulia. Dianggap sangat mulia karena mencerdaskan bangsa hingga disematkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah semestinya jasa mereka dihargai, dengan jaminan kesejahteraan misalnya. Upaya pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan guru kian nyata dengan banyaknya program kesejahteraan guru.

Salah satu bukti nyata tersebut adalah inpassing Guru, sebuah program yang mengupayakan penyetaraan jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)/Guru non-PNS dengan PNS. Penyetaraan ini merupakan pengakuan kualifikasi akademik guru, sertifikat pendidik yang disetarakan dengan satuan angka kredit dan waktu mengajar di satuan pendidikan.

Tujuan program inpassing adalah agar menjadi pedoman bagi pengelola satuan pendidikan, tim audit pendidikan maupun pihak lain yang bersangkutan dalam mengusulkan dan menetapkan angka kredit bagi GBPNS.  Inpassing juga merupakan program bagi guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya terkait pemberian tunjangan profesi guru.

Oleh karenanya, kabar ditetapkannya Inpassing Guru tentu diterima baik oleh tenaga pendidik semua jenjang baik TK, SD, SMP maupun SMA. Bagaimana tidak? Guru non Pegawai Negeri yang dinyatakan lolos program inpassing akan mendapat tunjangan yang sama besarnya dengan milik guru PNS.

Apa Kualifikasi dalam Inpassing Guru?

Program inpassing rutin diadakan setiap tahun. Terdapat beberapa kualifikasi bagi guru untuk mengikuti inpassing guru. Beberapa kualifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3), maka setidaknya program studi memiliki akreditasi B.
  • Berusia maksimal 55 tahun saat mengajukan inpassing.
  • Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh kementerian.
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/mata pelajaran/bimbingan dan konseling (BK)/guru pembimbing khusus.
  • Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling (BK) dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling (BK) dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Masa kerja 2 tahun berturut-turut.
Bagi guru yang memenuhi kriteria inpassing harus aktif mencari informasi terkait pelaksanaan program inpassing guru. Hal ini disarankan agar guru mengetahui syarat, jadwal dan mekanisme pelaksanaan program inpassing di setiap tahunnya.

Syarat Program Inpassing Guru 2020

Syarat program inpassing 2020 tidak berebeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yakni penyertaan berkas mengajar di suatu satuan pendidikan tanpa adanya manipulasi. Berikut informasi syarat program impassing 2020:
  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru benar-benar mengajar di suatu sekolah. Surat tersebut harus ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah dan tidak dapat diwakilkan.
  • Melampirkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berupa lembar fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang memuat NUPTK guru.
  • Biodata diri tentu perlu disertakan, langkah ini dapat dilakukan dengan mengakses website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, form data diri tersedia pada laman tersebut.
  • Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Tetap Yayasan wajib menyertakan SK tersebut lengkap dengan legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  • GBPNS yang mengikuti inpassing hendaknya merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan nilai akreditasi minimal B, menyertakan fotokopi ijazah minimal S1 atau diploma empat (D4) yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
  • Menyertakan SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  • Surat keterangan oleh Kepala Sekolah mengenai kinerja baik GBPNS yang mengajukan inpassing, lengkap dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan bukan diwakilkan.
  • Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, dsb hendaknya melampirkan SK pengangkatan.
  • Menyertakan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada) dalam bentuk fotokopi.
  • Nomor Registrasi Guru (NRG) (apabila ada) untuk dicantumkan saat mengakses laman http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu.

Cara Cek Inpassing Guru 2020

Bagi GBPNS, inpassing adalah sesuatu yang ingin diraih demi kesejahteraan dalam minimnya gaji yang diterima. Pengesahan dan legalisir SK inpassing GBPNS tak lagi dijalankan di Biro Kepegawaian Kemendikbud. Untuk cek inpassing GBPNS, guru dapat mengakses laman http://sdm.kemdikbud.go.id.
Pada laman tersebut terdapat beberapa pilihan layanan seperti cek proses dupak guru, SK inpassing GBPNS, penyesuaian jabatan GBPNS, proses dupak pengawas, proses pamong belajar dan klarifikasi SK. Cara mengakses laman ini untuk cek SK inpassing GBPNS 2020 cukup mudah. Berikut langkah yang perlu dilakukan:
  • Akses laman http://sdm.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NUPTK kalian.
  • Masukkan nama anda.
  • Klik periksa.

Cukup mudah bukan? Demikian kualifikasi, syarat dan cara cek inpassing guru 2020, semoga bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Informasi menarik lain terkait guru bisa kamu baca dibawah atau halaman awal website ini.

Belajar lebih mudah bersama Sekolah2000. Beritahu teman kalian dengan bagikan postingan ini ke Facebook dan twitter !!

Baca Artikel Lainnya

Info Guru
Pengertian, Cara Membuat dan Persyaratan Taspen CPNS
Info Guru
Pengertian, Syarat, dan Alur Sertifikasi Guru Jalur PDG
There are currently no comments.