Info Guru

Pengertian, Syarat, dan Alur Sertifikasi Guru Jalur PDG


Sertifikasi Guru Jalur PDG

Pendidikan yang berkualitas adalah tonggak kemajuan bangsa dimasa yang akan datang, dan untuk mewujudkan hal itu, pemerintah indonesia sudah memberlakukan sertifikasi guru jalur PPG. Dengan adanya sertifikasi guru ini bisa menjadi pembuktian bahwa mereka yang menjadi tenaga pendidik (baik TK, SD, SMP, dan SMA) adalah tenaga profesional yang sudah memenuhi standart profesional.

Dalam artikel ini kami akan mengulas beberapa pertanyaan terkait sertifikasi guru dimulai dari pengertian, syarat, alur, dan tujuan dilakukan sertifikasi guru.

Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru merupakan salah satu proses yang dilakukan untuk memberikan sertifikat untuk menujukan bahwa pihak terkait adalah tenaga pendidik profesional yang sudah memenuhi standart dan berhasil lulus diklat PGG.

Alur Seleksi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Menurut informasi yang kami dapat dari kemdikbud.go.id, calon peserta sertifikasi guru harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum mengikuti sertifikasi. Dan berikut garis besar dari alur atau proses yang harus dilalui oleh seleksi calon peserta PPG.

  • Melakukan pendaftaran secara online di http://app.simpkb.id
  • Selanjutnya calon peserta akan melalui Pre Test yang mana dalam tahap ini akan melakukan beberapa hal diantaranya adalah TPA (Test Potensi Akademik, Melihat bakat dan minat, pedagogik, dan bidang studi).
  • Pengumuman hasil dari Prestest.
  • Peserta mengirimkan dokumen ke Dinas Pendidikan.
  • Selanjutnya LPMP dan Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dokumen yang sudah dikirim.
  • Penempatan Verfikasi ijazah.
  • Pihak LPTK atau penyelenggara PPG akan melakukan verifikasi ijazah.
  • Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru secara online.
  • Dan terakhir adalah workshop PPG, Pelaporan diri, Pelaksanaan PPL, dan juga UTN.

Syarat Sertifikasi Guru Jalur PPG

Dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG yang akan mengikuti sertifikasi guru. Data ini kami dapat dari kemdikbud.go.id yang diterbiktkan pada tahun 2017.

  • Setiap calon peserta harus sudah menyelesaikan pendidikan akademik S1 atau diploma 4.
  • PNS yang sudah mendapatkan mandat mengajar yang sudah di angkat sejak tahun 2015.
  • Sudah mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Sudah terdaftar di data pokok Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
  • Maksimal berusia 58 tahun.
  • Menyelesaikan pendidikan sarjana atau diploma 4 sesuai dengan bidang studi yang akan diikti.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bebas dari penggunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  • Memiliki kelakuan baik.
  • Melengkapi pesyaratan dokumen.

Lalu apa saja persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengikuti sertifikasi Guru jalur PPG ini? Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Hardcopy izajah S1 atau Diloma empat yang sudah dilegalisir.
  • Tanda atau bukti kalau peserta sudah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam untuk seorang guru non PNS di sekolah negri.
  • Suarat keteranga yang menyatakan bebas Narkoba.
  • Surata keterangan yang menyatakan calon peserta adalah orng yang sehat, baik secara jasmani ataupun rohani.
  • Melengkapi surat berkelakuan baik dari instansi yang berwenang (kepolisian).
  • Surat izin yang disetujui oleh lembaga yang berwenang untuk mengikuti sertifikasi PPG.
  • Hardcopy terkait SK Pengangkatan.
Itulah pengertian, alur, dan syarat untuk mengikuti sertifikasi guru jalur PPG. Untuk anda para guru baik PNS atau non PNS dimulai dari TK sampai dengan SMA yang ingin mengetahui informasi lebih jelas terkait program sertifikasi ini, anda bisa melihat hal ini dengan lebih jelas pada website sergur.id

Belajar lebih mudah bersama Sekolah2000. Beritahu teman kalian dengan bagikan postingan ini ke Facebook dan twitter !!

Baca Artikel Lainnya

Info Guru
Pengertian, Cara Membuat dan Persyaratan Taspen CPNS
Info Guru
Kualifikasi, Syarat dan Cara Cek Inpassing Guru 2020
There are currently no comments.